NewsDay

Informasi dalam Berita

Prabowo Soal RUU Polri : Kalau Dia Sudah diberi Wewenang yang Cukup, Kenapa Harus Ditambah

Setelah ramainya kisruh tentang RUU TNI, kini muncul kembali perdebatan tentang diangkatnya RUU Polri. Sejatinya RUU Polri ini sudah dibahas sejak 2024. Dalam pembahasan tentang Rancangan Perubahan Undang - Undang Polri, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan misalnya pasal 16 1 Huruf q.

Pasal tersebut berisi tentang Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan,dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk keamanan dalam negeri. Pasal tersebut disinyalir oleh Koalisi Masyarakat Sipil berpeluang untuk memperkecil ruang berpendapat yang dimiliki publik.

Najwa Shihab selaku founder Narasi sempat diundang oleh presiden dengan beberapa perwakilan media lainnya. Najwa sempat mempertanyakan kepada Presiden bagaimana sikap Prabowo menanggapi RUU Polri yang sekarang hangat di Masyarakat.

“Pada prinsipnya, polisi perlu ditambah prinsipnya atau tidak?” Tanya Najwa

Menanggapi hal itu, Prabowo menegaskan kewenangan polisi tidak perlu ditambah apabila UU yang ada telah cukup mengatur tugas-tugas polisi

“Pada prinsipnya, polisi harus memiliki kewenangan yang cukup. Kalau wewnangnya cukup kenapa harus ditambah” Ujar Prabowo

RUU Polri memang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, di kondisi sekarang ini banyak polisi berkasus. Apakah dengan banyaknya kasus yang menimpa kepolisian, apakah layak agar kewenangan kepolisian ditambah?

Harus ditunggu yah informasi selanjutnya!!!!!!

Penulis: Ns
Publish: La