Setelah banyaknya penolakan terhadap RUU TNI dengan berbagai macam aksi yang dilakukan aktivis, Mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah. Kembali beredar kabar bahwa RUU TNI kali ini sudah berada di meja presiden dan tinggal menunggu persetujuan presiden. Draft yang menurut banyak pihak ingin menjadikan TNI memiliki kewenangan yang lebih luas kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden
Sebelumnya DPR RI telah telah resmi mengesahkan RUU TNI pada Rapat Paripurna - 15 masa persidangan tahun 2024 - 2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Menteri Sekretaris Negara, Bapak Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Draft sudah ada di meja Presiden dan tinggal di tanda tangani saja
“ Tinggal diundangkan saja” Ungkap Mensesneg
Namun hingga kini Presiden Prabowo masih belum menandatangani Draft tersebut. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan bahwa kepala negara diberi waktu 30 Hari untuk mengesahkan rancangan Undang - Undang yang telah disetujui DPR.
Berikut bunyi Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945:
“Dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah (otomatis) menjadi UU dan wajib diundangkan.” Jadi meskipun RUU tersebut belum ditandatangani oleh Presiden. RUU tersebut akan otomatis jadi Undang - Undang.
Penulis: Ns
Publish: La